POKOK KETENTUAN
KERJASAMA BAGI HASIL BUDIDAYA TERNAK KAMBING
BKM KUSUMA MANDIRI DESA MRANGGEN
I. Kepemilikan
Aset program berupa indukan kambing adalah milik BKM Kusuma Mandiri untuk dipergunakan keperluan pengembangan ekonomi warga desa Mranggen.
II. Hak Mitra Program
- Mendapatkan pinjaman indukan sebanyak 3-5 ekor kambing dalam 1 periode waktu kambing indukan sampai beranak, disusukan hingga disapih;
- Berhak memiliki hasil dari peranakan yang dihasilkan indukan;
- Mendapatkan bantuan bimbingan tehnis dari tenaga pendamping;
- Mendapatkan bantuan pinjaman dana dari BKM untuk biaya pembuatan kandang dalam jangka waktu 1 periode pinjam.
III. Kewajiban Mitra Program
- Memelihara sejumlah kambing pinjaman dengan baik, hingga beranak dan sampai disapih;
- Mengembalikan kepada BKM Kusuma Mandiri sejumlah kambing pinjaman dengan baik, setelah kambing beranak hingga disapih;
- Menyerahkan kepada BKM keuntungan dari hasil peternakan sebanyak 1 (satu) ekor anak kambing terbaik, atau diganti sejumlah uang senilai dengan harga anak kambing tersebut;
- Mengembalikan dana bantuan yang dipinjam untuk pembuatan kandang kepada BKM;
- Melaporkan kepada BKM atas perkembangan kondisi kambing yang diternakan antara lain seperti kesehatan, bunting, beranak, lepas sapih, sakit, mati, hilang dan sebagainya.
IV. Sangsi
- Apabila kambing sakit akibat keteledoran Mitra Program maka pengobatan dan penanganan menjadi tanggungjawab Mitra Program;
- Apabila kambing sakit akibat faktor alam atau wabah penyakit maka pengobatan dan penanganan menjadi tanggung jawab BKM;
- Apabila kambing mati maka Mitra Program dikenakan denda sebesar 50% dari nilai harga seekor anak kambing;
- Apabila kambing hilang maka maka Mitra Program wajib mengganti kambing senilai sama.
Koordinator
BKM KUSUMA MANDIRI
Muhammad Azhar